KPK Lelang 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rp 11,5 M, Rampasan dari Terpidana Wawan

2 April 2022 3:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan lelang eksekusi barang rampasan hasil korupsi dari terpidana Tubagus Chaeri Warnada alias Wawan. Barang rampasan tersebut berupa 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya. Lelang dilakukan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
ADVERTISEMENT
"Akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Adapun lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Kasus korupsi Wawan di KPK sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Berikut rincian barang yang dilelang:
ADVERTISEMENT
Lelang tersebut akan dilakukan pada Selasa (26/4) dengan cara penawaran closed bidding. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Kasus Wawan
Wawan dijatuhi hukum 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta karena korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten dan Tangerang Selatan 2012. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 58 miliar. Namun ini bukan kasus pertamanya.
Nama Wawan mulai mencuat pada 2013. Kala itu, Wawan yang juga adik Ratu Atut Chosiyah tersebut terjaring OTT KPK karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK. Terkait kasus suap tersebut, Wawan dihukum 5 tahun penjara.
Belakangan, ia terungkap kembali melakukan suap saat ditahan di Lapas Sukamiskin. Ia menyuap Kalapas Sukamiskin agar bisa bebas izin keluar lapas.
ADVERTISEMENT
Wawan dihukum 1 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terkait hal tersebut. Vonis dijatuhkan pada 12 Januari 2022.
Putusan itu sudah dieksekusi oleh KPK dengan menambahkan pidana tersebut terhadap Wawan. Bila ditotal, maka hukuman terhadap Wawan adalah 11 tahun penjara.