KPK Lelang 2 Tanah di Jakarta Milik Djoko Susilo Senilai Rp 428 Juta

10 Desember 2018 11:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua bidang tanah yang dirampas dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Irjen (Purn) Djoko Susilo.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut dua aset milik Djoko tersebut berhasil dijual KPK melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara TPPU a.n. Djoko Susilo, pada tanggal 06 Des 2018 melalui perantara KPKNL Jakarta III, terdapat 2 barang yang laku lelang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12).
Dua bidang tanah yang berhasil dijual KPK tersebut yakni pertama sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 m² yang terletak di Kampung Ragunan, RT 008, RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah yang dibuka pada limit harga Rp 253.152.000, berhasil dilelang pada angka Rp 261.152.000.
ADVERTISEMENT
Sementara yang kedua sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 m² yang terletak di jalan Nusa Indah I Dalam, No. 25 B, RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPK bekerjasama dengan pihak KPKNL berhasil melelang di harga Rp 167.690.000 dengan limit harga senilai Rp 166.690.000.
Bila dikalkulasikan, penjualan terhadap kedua bidang tanah tersebut. KPK memperoleh dana sekitar Rp 428.842.000, yang selanjutnya akan dimasukkan kepada kas negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dari praktik korupsi.
Di kasusnya, Djoko divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Djoko terbukti melakukan praktik korupsi pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Tak hanya itu, Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
ADVERTISEMENT