KPK Lelang 4 Sepeda Brompton hingga iPhone 12 Pro Max, Berminat?

27 Oktober 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda Brompton hasil rampasan kasus korupsi yang akan dilelang KPK. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda Brompton hasil rampasan kasus korupsi yang akan dilelang KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK akan kembali melelang sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi. Kali ini yang dilelang ialah sepeda hingga ponsel.
ADVERTISEMENT
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan l lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis closed bidding berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso," kata plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10).
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Senin (4/1/2021) Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Matheus Joko Santoso ialah terpidana kasus suap terkait bansos. Ia merupakan anak buah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial.
Ada empat aset milik Matheus Joko yang menjadi objek lelang, yakni:
ADVERTISEMENT
Berikut informasi mengenai pelaksanaan lelangnya:
Sepeda Brompton hasil rampasan kasus korupsi yang akan dilelang KPK. Foto: KPK
Sepeda Brompton hasil rampasan kasus korupsi yang akan dilelang KPK. Foto: KPK
Sepeda Brompton hasil rampasan kasus korupsi yang akan dilelang KPK. Foto: KPK
Dalam kasusnya, Matheus bersama Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos menjadi perantara suap bagi Juliari Batubara. Mereka menerima suap yang nilainya Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Tak hanya itu, Matheus Joko juga dinilai terbukti korupsi dengan terlibat dalam pengadaan bansos. Ia terbukti membuat perusahaan yang kemudian ikut serta menjadi penyedia bansos, yakni PT Rajawali Parama Indonesia. Matheus Joko pula yang menunjuk perusahaan itu menjadi vendor.
ADVERTISEMENT
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Atas perbuatannya, Matheus Joko divonis 9 tahun penjara. Ia juga dihukum untuk membayar denda Rp 450 juta serta uang pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita sejumlah aset Matheus yang diduga terkait kasus. Termasuk sepeda Brompton.
Dalam kasus yang sama, Juliari Batubara dihukum 12 tahun penjara. Sementara Adi Wahyono divonis 7 tahun bui.