KPK Lelang Aset Koruptor: Mobil Hyundai hingga iPhone 11 Pro Max

13 Mei 2022 10:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sejumlah aset dari terpidana kasus korupsi. Mulai dari mobil hingga ponsel.
ADVERTISEMENT
Aset yang dilelang berasal dari dua terpidana, yakni Hiendra Soenjoto, dan Ferdy Yuman. Kasus keduanya sudah inkrah.
Berikut barang rampasan dari kedua terpidana itu yang akan dilelang:
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut lelang tersebut akan digelar pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 10.30. Lelang dilakukan dengan cara penawaran closed bidding di laman www.lelang.go.id
ADVERTISEMENT
Para calon peserta lelang dipersilakan untuk melihat langsung terlebih dulu barang yang akan dilelang. Jadwal pengecekan dibuka pada 18 Mei 2022 pukul 10.00-12.00 WIB.
"Untuk mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No.Kav X-6, Jakarta Selatan dan mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, No. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berikut jadwal pelaksanaan lelangnya:
ADVERTISEMENT

Dua Terpidana Suap dan Halangi Kasus Nurhadi

Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
Hiendra Soenjoto dan Ferdy Yuman merupakan terpidana kasus berbeda namun masih terkait perkara yang sama. Yakni terkait kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Hiendra menyuap Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebesar Rp 35,72 miliar. Suap diberikan agar Nurhadi dan Rezky membantu mengurus perkara Hiendra di pengadilan.
Suap diberikan terkait gugatan antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengenai perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, serta perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Atas perbuatannya, ia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sementara Nurhadi dan Rezky masing-masing dihukum 6 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ferdy Yuman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu (10/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Untuk Ferdy Yuman, ia terlibat kasus hukum karena menghalangi penyidikan KPK. Ferdy membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
Ferdy merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Sejak 2018, ia bekerja sebagai sopir sekaligus yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya.
Atas perbuatannya, Ferdy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta.