Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Lelang Emas Logam hingga Sepatu Nike Air Presto Rampasan Koruptor, Minat?
15 Agustus 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Barang-barang itu merupakan rampasan dari mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, dan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Lelang dilakukan setelah kasus korupsi keduanya sudah inkrah.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Budi Budiman dan Terpidana Ahmad Yani," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/8).
Barang yang dilelang itu ialah:
• 2 keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (Logam mulia kadar 99,99%). Harga limit Rp 160.110.000 dengan uang jaminan Rp 50.000.000.
ADVERTISEMENT
• 1 paket berupa satu buah sling bag warna hitam motif kotak hitam & abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan satu pasang sepatu merek Nike jenis "The 10: Nike Air Presto" nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan "Nike Swoosh" ukuran 44. Harga limit Rp 12.980.000 dengan uang jaminan Rp 4.000.000.
Lelang akan dilakukan pada Senin (22/8) dengan batas akhir penawaran pada pukul 09.15 WIB dengan domain www.lelang.go.id. Penetapan Lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, ialah terpidana kasus suap. Ia menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Suap terkait pengurusan pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
Budi Budiman dihukum 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Ia bebas pada November 2021 usai menjalani masa hukuman.
Sementara mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, ialah terpidana kasus suap proyek jalan. Ahmad Yani dihukum 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar.