KPK Lelang Jet Ski Hasil Korupsi Nurdin Abdullah

29 Maret 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jet Ski, Salah Satu Barang Rampasan Terpidana Korupsi Nurdin Abdullah yang Dilelang KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Jet Ski, Salah Satu Barang Rampasan Terpidana Korupsi Nurdin Abdullah yang Dilelang KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana suap dan gratifikasi eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Pelelangan ini dilakukan KPK di KPKNL Makassar.
ADVERTISEMENT
Adapun pelelangan dilakukan usai perkara Nurdin Abdullah sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Aset-aset itu merupakan terkait korupsi yang dilakukan Nurdin Abdullah.
Berikut barang yang dilelang:
Jet Ski, Salah Satu Barang Rampasan Terpidana Korupsi Nurdin Abdullah yang Dilelang KPK. Foto: Dok. KPK
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "Closed Bidding" melalui laman https://lelang.go.id.
Batas akhir penawaran ialah pada Kamis 7 April 2022 pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Lelang KPKNL Makassar JL. Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar.
Peminat dapat melihat objek lelang bersama panitia lelang KPK pada 6 April 2022, pukul 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar.

Suap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah menerima penghargaan dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tahun 2017. Foto: Bung Hatta Anti-Corruption Award
Nurdin Abdullah kini telah dijebloskan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Dia dihukum 5 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan tipikor.
Selain pidana badan, Nurdin juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum karena terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.