KPK Lelang Mobil Lexus Hasil Rampasan dari Koruptor, Berminat?

9 September 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK melelang dua unit mobil hasil rampasan dari koruptor. Mobil tersebut milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang ini melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Mekanismenya dilakukan secara closed bidding yakni tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran lelang melalui internet.
Adapun lelang ini usai perkara Ahmad Yani inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Berikut barang yang dilelang:
ADVERTISEMENT
Ali menyebut, lelang akan dilakukan pada Rabu (14/9) pekan depan.
"Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id batas akhir penawaran Rabu, 14 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata dia dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Adapun lokasi lelang di KPKNL Palembang Jl. Kapten A. Rivai Nomor 4 Palembang. Calon peserta lelang bisa melihat objek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jl. Inspektur Marzuki KM.3.5, Kel. Siring Agung Kec.Ilir Barat 1 Palembang.
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ahmad Yani merupakan terpidana kasus korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Dia sudah dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam perkaranya, Ahmad Yani terbukti menerima suap dari rekanan proyek bernama Robi Okta Fahlefi. Atas kasusnya tersebut, Ahmad Yani kemudian diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Juarsah yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim pada pada 11 Desember 2020.
Belakangan, KPK menemukan ada keterlibatan Juarsah dalam perkara Ahmad Yani. Juarsah diduga turut menerima suap dari Robi Okta Fahlefi senilai Rp 4 miliar. Nilai itu diduga bagian dari commitment fee sebesar 5 persen dari proyek yang akan digarap Robi Okta.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Juarsah berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Atas dugaan itu, KPK menetapkan Juarsah sebagai tersangka. Ia pun menyusul jejak Ahmad Yani dan mulai ditahan sejak 15 Februari.
Ahmad Yani kini telah dieksekusi ke Rutan Palembang.