Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lelang ini dilakukan KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lelang tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Ahmad Fathanah alias Olong yang berkekuatan hukum tetap.
Lelang barang rampasan negara tersebut dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran lelang dilaksanakan melalui internet alias close bidding.
Rumah yang dilelang itu berlokasi di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling No. 5 Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok. Aset itu dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01723 asli.
Harga limit rumah itu mulai dari Rp 1.138.034.000. Bagi yang berminat ikut lelang harus menyiapkan uang jaminan Rp 350.000.000 terlebih dulu.
Berikut info lelangnya:
ADVERTISEMENT
“Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Senin, 11 Juli 2022, pukul 12.00 sampai 14.00 WIB,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6).
Ahmad Fathanah adalah terpidana kasus korupsi impor daging sapi. Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Live Update