KPK Lelang Tanah dan Bangunan di Jaksel Miliaran Rupiah Milik Nazaruddin

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi lelang. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lelang. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK menggelar pelelangan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi milik eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Nilai total aset yang dilelang hingga miliaran rupiah.

Nazaruddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Adapun barang rampasan yang dilelang tersebut adalah berupa 3 unit tanah dan bangunan. Barang tersebut dilelang berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.

"Atas nama (mantan) Terpidana Muhammad Nazaruddin," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1).

Lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berikut 3 barang rampasan yang dilelang tersebut:

Pertama, satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.

  • Lokasi di Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

  • Aset sesuai SHM Nomor 1190/Manggarai luas 187 m2 dan SHM Nomor 1191/Manggarai luas 123 m2

  • Harga limit Rp 14.349.705.000

  • Uang jaminan Rp 3.000.000.000

Kedua, satu bidang aset berupa tanah dan bangunan di Kompleks Kejaksaan Agung.

  • Tercatat dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

  • Harga limit Rp 2.066.546.000

  • Uang jaminan Rp 415.000.000

Ketiga, satu unit tanah dan bangunan di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.

  • Lokasi di Jalan Samali Ujung Kompleks LAN Blok D Nomor 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan

  • Sesuai SHM Nomor 3020/Pejaten Barat luas 127 m2

  • Harga limit Rp 1.908.908.000

  • Uang jaminan Rp 400.000.000

Lelang ini menggunakan cara closed bidding yang digelar pada Selasa (26/1). Lelang ini merupakan upaya yang dilakukan KPK untuk pemulihan aset tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.

Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Diketahui, Nazaruddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara, karena dinilai bersalah melakukan korupsi di kasus itu. Namun kini, ia sudah bebas murni.