KPK Lelang Tanah dan Ruko Eks Pejabat PUPR Senilai Rp 2,48 Miliar

10 Maret 2020 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan melelang 2 bidang tanah dan ruko milik terpidana Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis di Direktorat Cipta Karya KementerianPUPR, Anggiat P. Nahot Simaremare. Aset-aset itu dilelang dalam satu paket.
ADVERTISEMENT
Pelelangan dilakukan setelah status hukum Anggiat dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lelang dilakukan KPK bekerjasama dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Lelang akan dilakukan melalui sistem online.
"KPK kembali akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado," ujar Ali melalui pesan tertulisnya, Selasa (10/3).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tanah yang akan dilelang itu memiliki luas 80 m² berikut bangunan ruko di atasnya. Tanah dan ruko itu pun telah dilengkapi SHGB No. 163/Titiwungen Selatan atas nama Gatot Prayogo dengan luas 40 m² dan SHGB No.164/ Titiwungen Selatan atas nama Gatot Prayogo seluas 40 m².
ADVERTISEMENT
Kedua aset itu terletak di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario Kota Manado, Sulawesi Utara.
Ilustrasi lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lelang yang akan dilaksanakan pada Selasa 7 April 2020. Harga limit untuk lelang tanah dan ruko itu ialah Rp 2,48 miliar. Setiap peserta lelang harus menjaminkan Rp 500 juta terlebih dulu untuk ikut menawar.
"Lelang dilakukan untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019," kata Ali.
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare meninggalkan ruangan seusai sidang. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dalam perkaranya, Anggiat P. Nahot Simaremare, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 4,98 miliar dan USD 5 ribu dari lima pengusaha.
ADVERTISEMENT
Kelima pengusaha itu yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP), Irene Irma; Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; dan dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
Anggiat juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar. Hakim menganggap Anggiat menerima Rp 18 miliar dalam kurun 2009 hingga 2018. Dari Rp 18 miliar, Anggiat mengubah Rp 10 miliar ke dalam mata uang asing mulai dari Yuan China hingga Shekel Israel.