KPK Lelang Tanah hingga TV dan Sofa Milik Yaya Purnomo, Raup Rp 2,8 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Tim Jaksa Eksekutor KPK melelang barang rampasan milik mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Ia adalah terpidana kasus suap mafia anggaran terkait dana daerah.

Aset yang dilelang mencakup sejumlah aset, mulai dari tanah hingga peralatan elektronik dan peralatan rumah tangga. Hasil lelang mencapai Rp 2,8 miliar. Berikut aset-aset yang berhasil dilelang:

  • Sebidang tanah kavling Nomor 33A-Graha Kusuma dengan luas 193 m² berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A / GK-MV/II/ 02-17 hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03147 asli.

  • Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1369 dengan luas tanah 161 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT di mana disebutkan jual beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1369 (asli).

  • Sebanyak 57 item barang rumah tangga yang meliputi furniture, elektronik, mebel, yaitu: TV merek Sony, Home theater merek Sony, Meja persegi panjang, Sofa, Meja bundar, Kursi, Lemari, Meja makan, Kursi makan, Kitchen set, Kursi, Kompor, Cooker hood, Dispenser beras, Kulkas, Tabung gas biru, Meja kayu, Kursi kayu, Alat panggang, Mesin cuci, Dispenser air, Galon air, Meja kayu panjang, Rak besi, Sofa panjang, Sofa kotak, Meja oval, Standing lamp, Cermin hias dinding, Tempat tidur, Matras, Meja lampu, Lampu meja, TV, Lemari baju, Sofa, AC, Rak kaca, Jam dinding, Lemari cabinet, Kursi kecil, TV, Sofa, Hiasan dinding, Meja, Tempat tidur, Standing lamp, Lemari, Jam dinding, Tempat, Matras, Sofa bed, Lampu meja, Meja lampu, TV, Lemari dan Jam dinding.

“Laku terjual Rp 2,8 miliar sesuai dengan harga limit,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).

Pemeriksaan Yaya Purnomo di gedung KPK Foto: Anatara/Muhammad Adimaja

Yaya Purnomo adalah terpidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018. Yaya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Untuk suap, ia dinilai menerima Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.

Sementara untuk gratifikasi, Yaya disebut menerima uang senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan DAK dan DID APBN-P tahun 2018.

Kasus Pupuk

Dalam perkara terpisah, KPK juga berhasil melelang sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisn. Ia adalah terpidana korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian.

Bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Ditjen Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto, Sutrisno melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan fasilitas saran budidaya mendukung Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya, untuk diserahkan ke Pemda di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Keduanya dinilai merekayasa pengadaan itu dengan cara mengarahkan agar pengadaan belanja barang fisik lainnya merujuk pada spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Keduanya juga disebut melakukan penggelembungan harga (mark up).

Sutrisno dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas perbuatannya.

Tak hanya itu, Sutrisno juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.302.841.604 sesuai yang dia terima dalam kasus ini. Ia tercatat sudah membayar sebagian uang pengganti itu dengan menyerahkan satu bidang tanah serta satu unit rumah susun.

Kini, KPK berhasil melelang aset milik Sutrisno. Aset tersebut ialah:

  • Satu buah bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang, sesuai dengan SHM Nomor 2332, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Ngijo. Aset dilelang dengan harga limit Rp 566.980.000,00 dan uang jaminan Rp 150.000.000,00.

"Laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp 566 juta," kata Ali Fikri.

"Optimalisasi asset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," pungkasnya.