KPK Lelang Tanah hingga TV dan Sofa Milik Yaya Purnomo, Raup Rp 2,8 Miliar

25 April 2022 11:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Jaksa Eksekutor KPK melelang barang rampasan milik mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Ia adalah terpidana kasus suap mafia anggaran terkait dana daerah.
ADVERTISEMENT
Aset yang dilelang mencakup sejumlah aset, mulai dari tanah hingga peralatan elektronik dan peralatan rumah tangga. Hasil lelang mencapai Rp 2,8 miliar. Berikut aset-aset yang berhasil dilelang:
ADVERTISEMENT
“Laku terjual Rp 2,8 miliar sesuai dengan harga limit,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).
Pemeriksaan Yaya Purnomo di gedung KPK Foto: Anatara/Muhammad Adimaja
Yaya Purnomo adalah terpidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018. Yaya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Yaya dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Untuk suap, ia dinilai menerima Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk gratifikasi, Yaya disebut menerima uang senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan DAK dan DID APBN-P tahun 2018.

Kasus Pupuk

Dalam perkara terpisah, KPK juga berhasil melelang sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisn. Ia adalah terpidana korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian.
Bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Ditjen Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto, Sutrisno melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan fasilitas saran budidaya mendukung Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya, untuk diserahkan ke Pemda di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
Keduanya dinilai merekayasa pengadaan itu dengan cara mengarahkan agar pengadaan belanja barang fisik lainnya merujuk pada spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Keduanya juga disebut melakukan penggelembungan harga (mark up).
ADVERTISEMENT
Sutrisno dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas perbuatannya.
Tak hanya itu, Sutrisno juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.302.841.604 sesuai yang dia terima dalam kasus ini. Ia tercatat sudah membayar sebagian uang pengganti itu dengan menyerahkan satu bidang tanah serta satu unit rumah susun.
Kini, KPK berhasil melelang aset milik Sutrisno. Aset tersebut ialah:
ADVERTISEMENT
"Laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp 566 juta," kata Ali Fikri.
"Optimalisasi asset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," pungkasnya.