KPK Lelang Tas Chanel hingga Jam Rolex Milik Eks Bupati Talaud, Laku Rp 197 Juta

24 Maret 2020 4:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, telah melelang barang rampasan negara dari dua terpidana korupsi yakni mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sudirno.
ADVERTISEMENT
Barang rampasan yang dilelang itu terdiri dari tas, jam wanita, cincin emas putih, hingga ponsel seluler dari berbagai merk.
"Hari ini (Senin 23/3) pukul 13.00-15.00 WIB, KPK yang diwakili oleh dua jaksa eksekusi, yaitu Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu bersama dengan KPKNL Jakarta III telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan secara terbuka (open biding)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/3).
Tas Chanel milik eks Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dilelang. Foto: KPK.go.id
Barang rampasan dari Sri Wahyumi yang berhasil dilelang yakni 1 tas wanita merk Chanel warna hitam dengan harga Rp 52.883.000. Selain itu ada 1 buah jam mewah merk Rolex yang laku di angka Rp 100.765.000.
"Ketiga, satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian laku dengan harga Rp 44.103.000," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Sehingga barang rampasan dari Sri Wahyumi yang berhasil dilelang total Rp 197,7 juta. Tersisa 1 barang yang belum terlelang yakni tas Balenciaga.
Cincin emas putih, barang bukti korupsi, milik eks Bupati Talaud Sri Wahyumi yang akan dilelang. Foto: KPK.go.id
Sementara barang rampasan dari terpidana Sudirno yang berhasil dilelang yakni tiga ponsel seluler berbagai merk dengan harga Rp 12.007.000. Lalu satu paket terdiri dari tiga telepon genggam merk Samsung, satu telepon genggam BlackBerry, dan satu telepon genggam ASUS laku terjual dengan harga Rp 2.589.000
"Sehingga total pemasukan (dari hasil lelang) bagi kas negara sebesar Rp 212.347.000. Barang-barang yang berhasil di lelang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasusnya, Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sri terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
ADVERTISEMENT
Sementara Sudirno merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan di Klaten. Ia dihukum 5 tahun penjara akibat perbuatannya itu.