KPK Lengkapi Berkas, Penyuap Bupati Musi Banyuasin Segera Disidang
·waktu baca 2 menit

KPK telah merampungkan berkas penyidikan Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dia merupakan tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
"Hari ini Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Dengan penyerahan berkas ini, kata Ali, penahanan Suhandy dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Meski saat ini penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK.
Saat ini, Tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana Suhandy dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Adapun Suhandy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Suhandy diduga memberikan suap kepada Dodi Reza terkait pengurusan proyek infrastruktur. Bahkan Dodi Reza dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy atas empat proyek yang dia kerjakan. Diduga Rp 270 juta di antaranya sudah diberikan kepada Dodi Reza.
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.
Berikut 4 proyek di Dinas PUPR tersebut:
Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar
Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar
Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar
Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers
