KPK Lengkapi Berkas, Penyuap Bupati Musi Banyuasin Segera Disidang

22 Desember 2021 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dia merupakan tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Dengan penyerahan berkas ini, kata Ali, penahanan Suhandy dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Meski saat ini penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK.
Saat ini, Tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana Suhandy dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Adapun Suhandy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Dalam kasusnya, Suhandy diduga memberikan suap kepada Dodi Reza terkait pengurusan proyek infrastruktur. Bahkan Dodi Reza dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy atas empat proyek yang dia kerjakan. Diduga Rp 270 juta di antaranya sudah diberikan kepada Dodi Reza.
ADVERTISEMENT
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.
Berikut 4 proyek di Dinas PUPR tersebut:
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers