KPK Limpahkan Berkas Dadang Suganda, Tersangka Kasus RTH, ke PN Tipikor Bandung

17 November 2020 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi kasus makelar tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung Dadang Suganda. Berkas perkara Dadang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Senin (16/11) kemarin. Pelimpahan dilakukan oleh JPU KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar.
"Penahanan selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor," kata dia.
Sementara, Dadang sudah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin untuk sementara. Saat ini, Dadang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Adapun JPU KPK mendakwa Dadang dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 atau 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
"JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan," ujar Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus Makelar Tanah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet; dan Dadang Suganda.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk Tomtom dan Kadar Slamet sudah divonis hakim. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Tomtom dihukum 6 tahun penjara sementara Kadar Slamet 5 tahun penjara. Untuk Hery, masih jalani persidangan.
Kasus ini bermula ketika Pemkot Bandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2009–2013, menetapkan perlunya kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.
Saat itu, Pemkot Bandung menganggarkan Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan anggaran yang semula Rp 12 miliar untuk 10 ribu meter persegi menjadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Anggaran kemudian bertambah lagi menjadi Rp 61 miliar dengan tambahan luas 120.500 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada APBD-P 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar dan kemudian anggaran berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi. Diduga ada kongkalikong dalam membengkaknya anggaran ini.
Hery, Tomtom, Kadar Slamet, diduga telah menambah alokasi anggaran dalam APBD tanpa didukung dengan survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan.
Tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak hanya itu, mereka diduga sengaja mengambil untung dalam penyediaan tanah yang akan dibeli Pemkot Bandung dengan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi dari nilai sesungguhnya tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah, melainkan dengan makelar yakni Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, dan Kadar Slamet diduga merugikan negara Rp 69,9 miliar dalam proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013.
ADVERTISEMENT
Adapun Tomtom diduga memperoleh keuntungan senilai Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet senilai Rp 4,7 miliar, dan Herry Nurhayat senilai Rp 8,85 miliar. Dadang Suganda sendiri mendapat Rp 19,1 miliar.
Sejumlah pihak lain juga turut diperkaya dalam perkara ini yakni eks Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi, senilai Rp 10 miliar, eks anggota DPRD Bandung, Lia Noer Hambali senilai Rp 175 juta, eks anggota DPRD Bandung, Riantono, senilai Rp 175 juta.
Lalu memperkaya eks anggota DPRD Bandung, Joni Hidayat, senilai Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Grup Engkus Kusnadi senilai Rp 250 juta, Hadad Iskandar senilai Rp 1,26 miliar.