KPK Limpahkan Berkas Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara, Segera Disidang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dan pihak swasta Sarjan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dan pihak swasta Sarjan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

KPK menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ade ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi suap ijon proyek.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, JPU KPK menyerahkan berkas perkara kasus ini ke pengadilan. Jika dinyatakan lengkap, akan segera disidang.

"Bahwa hari ini penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan tahap dua untuk dua tersangka yaitu saudara ADK selaku Bupati Bekasi dan juga HMK yang juga merupakan ayah dari Bupati yang merupakan kepala desa di salah satu wilayah di Kabupaten Bekasi," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4).

"Tahap dua ini artinya penyidikan yang dilakukan terhadap dua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya JPU punya waktu maksimal 14 hari untuk kemudian menyusun berkas dakwaannya sebelum nanti kemudian dilimpahkan ke PN untuk masuk ke tahap persidangan," tambah dia.

KPK menuturkan, masyarakat bisa melihat secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya jika nanti Ade dan HM Kunang sudah disidang.

"Yang pasti setelah kemarin bergulir persidangan saudara SJN selaku pihak swasta, nantinya juga bergulir sidang untuk terdakwa HMK dan juga ADK. Nanti kita lihat seperti apa fakta-fakta yang muncul juga dalam persidangan tersebut. Tentu dari fakta-fakta yang muncul ini JPU nanti akan melakukan analisis ya bagaimana fakta-fakta tersebut," kata Budi.

video from internal kumparan

Konstruksi Kasus

KPK memaparkan, bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, kata Asep, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

KPK menyebut, permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ [Sarjan] kepada ADK [Ade Kuswara] bersama-sama HMK [HM Kunang] mencapai Rp 9,5 miliar," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," imbuhnya.

Tersangka kasus dugaan suap ijin proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

KPK mengungkapkan bahwa selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025.

Penerimaan tersebut, lanjut Asep, berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Adapun dalam operasi senyap tersebut, KPK juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp 200 juta sebagai barang bukti. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara.

"KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," tutur Asep.

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," pungkasnya.

Bupati Bupati Ade Kuswara (kiri) dan ayahnya, HM Kunang, dihadirkan dalam jumpa pers KPK, Sabtu (20/12/2025). Foto: Youtube KPK

Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.