Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Limpahkan Berkas Perkara Ade Yasin ke PN Tipikor Bandung, Segera Disidang
6 Juli 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berkas tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Hari ini Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7).
Setelah pelimpahan, KPK tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan Ade Yasin. Termasuk soal penetapan tanggal sidang.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," kata Ali.
"Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis Hakim Tipikor dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ade Yasin bersama dijerat bersama Adam Maulana (Sekdis PUPR Kabupaten Bogor); Ihsan Ayatullah (Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor); Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor). Mereka diduga menyuap 4 pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ade Yasin dkk diduga menyuap para pemeriksa BPK senilai miliaran rupiah. Tujuannya agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP 2021.
Kasus tersebut berawal ketika Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Ade Yasin masih membantah terlibat dalam kasus suap ini. Ia berdalih bahwa suap tersebut adalah perbuatan anak buahnya yang membuat dirinya turut bertanggung jawab.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4) pagi.
“Itu ada inisiatif dari mereka [anak buah] namanya, IMB ya, inisiatif membawa bencana,” kata Ade yang kemudian memasuki mobil tahanan.