news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Limpahkan Berkas Perkara Rohidin Mersyah Dkk ke Jaksa

21 Maret 2025 13:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa kini penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada hari ini Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," tutur Tessa kepada wartawan, Jumat (21/3).
Dalam kasus ini, teranyar KPK telah menyita sebuah rumah milik Rohidin Mersyah di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Rumah tersebut ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.
Tessa mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (17/3) untuk mendalami asal usul rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Para saksi itu, di antaranya: staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; Swandari Handayani selaku notaris; dan Naidatin Nida selaku wiraswasta. Mereka diperiksa di Mapolresta Sleman.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut mengungkapkan bahwa ketiganya didalami terkait dugaan pembelian 1 bidang rumah oleh Rohidin yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta.
"Di mana, sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ungkap Tessa, Selasa (18/3) lalu.
Adapun dalam kasus ini, Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK pada 23 November 2024 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Rohidin dijerat tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara itu, Rohidin meminta dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu di Pilkada Serentak November 2024 lalu.
Total ada uang Rp 7 M yang ditemukan KPK dalam OTT tersebut. Uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.