Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Kendari ke Persidangan
26 Juni 2018 18:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
KPK melimpahkan berkas perkara Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra ke proses penuntutan. Tak hanya Adriatma, KPK pun turut melimpahkan berkas perkara dua tersangka lain juga dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018, Asrun mantan Wali Kota Kendari dan Mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari Fatimah Faqih.
ADVERTISEMENT
"Hari ini (26/6) dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (26/6)
Terkait rencana persidangan untuk ketiganya, Febri menambahkan KPK akan sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan untuk nantinya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindaka Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencananya sidang digelar di PN Tipikor Jakarta," ucap Febri.
Febri menuturkan setidaknya ada sekitar 41 saksi yang dihadirkan penyidik KPK dalam proses penyidikan ketiga tersangka itu. Sedangkan baik Adriatma, Asrun, maupun Fatimah ketiganya masing-masing telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018 sebanyak 5 kali.
ADVERTISEMENT
"Dalam penyidikan perkara ini sekurangnya 41 saksi telah diperiksa. Ketiganya juga sekurangnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sebanyak 5 kali dalam kurun Maret-Mei 2018," kata Febri.
Dalam kasua ini, Adriatma dan Asrun ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya terjerat operasi tangkap tangan. Ayah dan anak itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap. Diduga suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keduanya diduga menerima suap miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada, Hasmun Hamzah. Uang itu diduga akan digunakan untuk kepentingan Asrun sebagai calon gubernur.
Penyidik sempat menemukan uang sejumlah Rp 2,79 miliar dalam bentuk pecahan 50 ribu rupiah yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati sebagai pihak diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hasmun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.