KPK Limpahkan Dakwaan Eks Bupati Tabanan ke PN Tipikor Denpasar

4 Juni 2022 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas dakwaan eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Pelimpahan dilakukan pada Jumat (3/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
“Jaksa KPK Dian Hamisena telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6).
Bersama berkas Wiryastuti, jaksa KPK juga melimpahkan berkas dakwaan eks stafsus Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
usai dilimpahkan, kini jaksa KPK tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka suap bersama eks stafsusnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kasus yang menjerat Wiryastuti ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus ini berawal ketika Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan DID pada Agustus 2017 ke pemerintah pusat sebesar Rp 65 miliar.
Wiryastuti kemudian memerintahkan Wiratmaja untuk menyiapkan administrasi pengajuan DID tersebut. Tak hanya itu, Wiratmaja diperintahkan menemui dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang dinilai bisa memuluskan DID, termasuk berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga kemudian meminta uang sebagai imbal balik pengawalan tersebut. Permintaan fee diduga menggunakan istilah "dana adat istiadat". Fee yang diminta diduga 2,5 persen dari DID yang akan didapat.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, realisasi penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Total uang yang diserahkan diduga sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.
Dalam kasus ini, Yaya sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Yaya dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/3/2022) Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sementara Wiryastuti dan stafsusnya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Diberitakan Kanal Bali, partner 1001 media kumparan, Majelis Hakim PN Denpasar mengagendakan sidang Wiryastuti pada 14 Juni 2022 mendatang.
"Berkas perkara mantan bupati Tabanan sudah dilimpahkan ke PN Denpasar tadi (Jumat) pagi. Sidang pertama pada Selasa 14 Juni 2022," kata humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.
ADVERTISEMENT
PN Denpasar telah menunjuk tiga majelis hakim, mereka adalah I Nyoman Wiguna, Gede Putra Astawa, dan Nelson.