KPK Limpahkan Dakwaan, Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Segera Disidang

10 Juni 2022 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK sudah merampungkan surat dakwaan mantan Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim jaksa sudah melimpahkan dakwaan Ardian ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis kemarin. Bersamaan dengan pelimpahan dakwaan Laode M Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Muna yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
"Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/6).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Baik Ardian maupun Laode didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pasal itu terkait delik penerima suap.
Dalam kasus ini, Ardian dijerat sebagai tersangka bersama dengan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Ardian bersama Laode M. Syukur Akbar diduga menerima suap dari Andi Merya.
ADVERTISEMENT
Ardian selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Juli 2020 sampai November 2021 memiliki tugas melaksanakan investasi pemerintah. Yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dari pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN oleh pemerintah daerah.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah Kolaka Timur menggunakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada Maret 2021, Andi Merya selaku Bupati Koltim menghubungi Laode M Syukur. Dia meminta agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
Lalu pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri. Andi Merya kemudian mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 juta dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
ADVERTISEMENT
Diduga ada sejumlah fee yang diberikan oleh Andi Merya kepada Ardian. Pengajuan pinjaman dana PEN pun disetujui. Diduga Ardian bersama dengan Laode M. Syukur mendapatkan miliaran rupiah.
Kasus ini terbongkar dari pengembangan OTT KPK terhadap Andi Merya pada September 2021. Ketika itu, Andi Merya diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim pada 2021.