Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Limpahkan Dakwaan ke Pengadilan, Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang
4 Maret 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyusunan surat dakwaan Dodi Reza sudah rampung. Berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/3).
Bersama dengan Dodi Reza, berkas Eddy Umari dan Herman Mayori juga dirampungkan KPK. Ketiganya dijerat KPK sebagai penerima suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Saat ini, KPK sedang menunggu penetapan jadwal sidang perdana Dodi Reza dkk tersebut. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Dodi Reza terjerat kasus suap pengurusan proyek infrastruktur dan dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar atas empat proyek yang dikerjakan pihak swasta. Diduga Rp 270 juta di antaranya sudah diberikan kepada Dodi Reza.
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat 4 proyek di Dinas PUPR, yakni:
ADVERTISEMENT