KPK Limpahkan Dakwaan ke Pengadilan, Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

KPK telah merampungkan berkas Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Anak Alex Noerdin itu segera menjalani sidang dalam waktu dekat.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyusunan surat dakwaan Dodi Reza sudah rampung. Berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/3).

Bersama dengan Dodi Reza, berkas Eddy Umari dan Herman Mayori juga dirampungkan KPK. Ketiganya dijerat KPK sebagai penerima suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Kolase Alex Noerdin dan Anaknya Dodi Reza. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Saat ini, KPK sedang menunggu penetapan jadwal sidang perdana Dodi Reza dkk tersebut. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Dodi Reza terjerat kasus suap pengurusan proyek infrastruktur dan dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar atas empat proyek yang dikerjakan pihak swasta. Diduga Rp 270 juta di antaranya sudah diberikan kepada Dodi Reza.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti milik tersangka dalam konferensi pers penahanan pejabat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat 4 proyek di Dinas PUPR, yakni:

  • Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar

  • Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar

  • Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar

  • Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar