Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Bupati Buru Selatan Ivana Kwelju Segera Disidang
20 Mei 2022 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK juga telah menyusun dakwaan dari berkas perkara tersebut. Dakwaan tersebut, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Ivana merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2011-2016. Dengan rampungnya dakwaan, dia segera disidang.
“Tim Jaksa, Kamis telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).
Degan pelimpahan tersebut, saat ini penahanan Ivana sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Selanjutnya, Tim Jaksa KPK tinggal menunggu agenda pembacaan surat dakwaan dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Ivana selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK), ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Kasus Suap Bupati Buru Selatan
Pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Salah satu proyeknya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai Rp 3 miliar.
Saat itu Tagop selaku bupati diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Lalu, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Johny merupakan orang kepercayaan dari Tagop, transfer itu ditandai dengan note 'DAK tambahan APBNP bursel'.
Pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Masih di bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak yakni sejumlah sekitar Rp 600 juta.
Pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/ DAK TAMBAHAN' ke rekening bank Johny.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Atas perbuatannya, Ivanka didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.