Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Segera Disidangkan
7 Maret 2025 17:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, pelimpahan itu telah dilakukan oleh JPU KPK pada hari ini, Jumat (7/3).
"Jadi, sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ya, dan sudah diterima oleh Panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," kata Setyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
Dengan pelimpahan ini, Hasto akan segera diadili dalam kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya mudah-mudahan semua lancar lah," ucap dia.
Setyo membantah pelimpahan tersebut terkesan terburu-buru. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
ADVERTISEMENT
"Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga," tuturnya.
"Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK [Hasto Kristiyanto]," imbuh dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya selanjutnya berfokus menyelesaikan berkas perkara tersangka lainnya yang turut dijerat bersama Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah.
"Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka yang berikutnya. Saya kira itu saja," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, tampak pengacara Hasto, Johannes Tobing, keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan membawa 2 berkas perkara kliennya.
ADVERTISEMENT
"Ini enggak tahu berapa tebalnya. [Berkas] untuk 2 perkara," ucap Johannes kepada wartawan, Jumat (7/3).
Johannes menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan kliennya di pengadilan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi meringankan.
"Siap [hadapi persidangan], siap, dong," tegasnya.
"Kita sedang siapkan [saksi meringankan]," sambung dia.
Sebelumnya, pengacara Hasto mengaku khawatir dengan pelimpahan berkas perkara kliennya ke JPU pada Kamis (6/3) kemarin, proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan bisa gugur.
Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan.
Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.