KPK Luruskan soal Jerat 2 Tersangka di Kasus Dana CSR BI: Belum Ada Tersangka

19 Desember 2024 19:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meluruskan pernyataan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pernyataan itu sebelumnya disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, KPK belum menetapkan tersangka di kasus CSR BI ini.
"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ, ya," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Tessa menyebut, bahwa kemungkinan dua tersangka yang dimaksud Rudi merupakan dalam perkara lain.
"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka," ucap dia.
"Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ," lanjutnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lebih lanjut, Tessa menekankan bahwa penerbitan sprindik umum tanpa adanya tersangka itu adalah opsi yang bisa dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kalau selama ini KPK tidak menggunakan opsi itu, saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik, penyidik, maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan, bisa digunakan sprindik umum itu," papar dia.
"Dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya membutuhkan kekhususan lah kalau menurut saya," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara lain, KPK masih tetap menerbitkan sprindik yang telah terdapat nama tersangka di dalamnya.
"Untuk sprindik yang ada nama tersangka juga masih tetap ada. Namun, kembali lagi, ada hal-hal tertentu yang dinilai oleh baik penyelidik, penyidik, pimpinan, maupun struktural untuk perkara-perkara ini dibutuhkan surat perintah penyidikan umum terlebih dahulu dalam penanganannya," ucapnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Rudi Setiawan sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait CSR di BI. Namun tak dirinci identitasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
Rudi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sebagian dana CSR tersebut diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucapnya.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat. "Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Dalam proses penyidikan kasus CSR BI tersebut, KPK baru saja menggeledah kantor BI, pada Senin (16/12) lalu. Salah satunya yakni ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
ADVERTISEMENT
Perry pun membenarkan mengenai penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kantornya didatangi KPK terkait penyidikan kasus penyalahgunaan pemanfaatan CSR.
"Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima, itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR," ujar Perry menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat BI, Jakpus, Rabu (18/12) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Perry pun menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.

Kasus CSR BI

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan penyalahgunaan penggunaan dana CSR BI. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.