KPK Masih Periksa Menas Erwin Usai Ditangkap Terkait Suap Pengurusan Perkara
·waktu baca 2 menit

Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, ditangkap KPK terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9) malam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Menas langsung diperiksa intensif oleh penyidik usai ditangkap.
"Betul, pasca-dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/9).
Rencananya, KPK juga akan segera mengumumkan status hukum dari Menas Erwin siang ini.
Adapun Menas ditangkap KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7), Senin (4/8), dan Selasa (12/8).
Penasihat hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan terhadap kliennya.
"Benar, beliau dijemput hari ini," ucap Elfano kepada wartawan, Rabu (24/9).
Dalam kesempatan itu, ia pun membantah kliennya terlibat dalam kasus suap eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan. Pak Menas tidak pernah mengurus apa pun dan tidak pernah ada kepentingan apa pun sama Hasbi Hasan," tutur Elfano.
"Saya juga masih menggali mengenai kasus posisi beliau dan dasar hukum laporan pengembangan yang dibuat sendiri oleh KPK," imbuhnya.
Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan. Di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA.
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya. Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA.
Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
