KPK Masih Punya Sisa 5 DPO: Ada Harun Masiku dan 2 Nama Baru

17 Desember 2024 19:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK Jilid V masih punya lima orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lima buronan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan KPK 2024-2029.
ADVERTISEMENT
"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian DPO tahun 2017 dan empat DPO tahun 2020-2024 (lima DPO)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12).
Dari lima DPO tersebut, ada dua nama baru. Berikut daftarnya:
KPK belum membeberkan kapan tepatnya status DPO mereka berikan kepadanya. Adapun Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019.
KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Hampir 5 tahun Harun Masiku buron. Dalam kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kirana Kotama merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
"Kemudian Emilya Said dan Hermansyah, ini dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Arya Citra," kata Alexander Marwata.