KPK Masih Siapkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

28 Februari 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej masih akan terus diproses. Sprindik untuk Eddy Hiariej pun disebut sedang disiapkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagai jawaban atas kritik ICW yang menilai KPK tak serius menangani kasus Eddy Hiariej. Sejak Guru Besar UGM itu menang praperadilan yang membuat status hukumnya gugur, dinilai tidak ada lagi tindak lanjut dari KPK.
Padahal, menurut ICW, KPK masih bisa kembali menetapkan tersangka Eddy Hiariej meski ada putusan praperadilan. Sebab, praperadilan hanya mempermasalahkan aspek formil, bukan substansi.
"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan pra peradilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (28/2).
"Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," ujar dia.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
KPK berjanji segera menyampaikan perkembangan perkara ini. Sekaligus meminta masyarakat untuk terus mengawal prosesnya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," ujar Ali.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Eddy kemudian mengajukan gugatan ke PN Jaksel soal penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Oleh Hakim Estiono, gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
Lewat putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK tidak sah. Dalam pertimbangannya, Estiono mengatakan bahwa alasan pembatalan status tersangka itu dikarenakan kurangnya alat bukti pada penyidikan.
Sejak kasus ini bergulir, Eddy Hiariej belum pernah berkomentar.
ADVERTISEMENT