KPK Masih Utang 5 DPO, Termasuk Buronan Legendaris Harun Masiku

27 Desember 2022 17:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers laporan kinerja dan capaian KPK sepanjang tahun 2022 di Ruang Juang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers laporan kinerja dan capaian KPK sepanjang tahun 2022 di Ruang Juang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melaporkan catatan kinerja sepanjang tahun 2022. Salah satunya di bidang penindakan.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, disebutkan masih ada 5 daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi utang KPK hingga 2022 ini. Termasuk buronan legendaris Harun Masiku.
"Kemudian dari Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2022 di Ruang Juang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12).
Lima buronan itu adalah: Harun Masiku, Izil Azhar, Kirana Kotama, Ricky Ham Pagawak, dan Paulus Tannos.
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
Pertama, yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku. Sudah lebih dari 2 tahun sejak ditetapkan tersangka, Harun Masiku belum berhasil ditangkap KPK. Dalam perkaranya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kedua, ada mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar. Ia adalah tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ketiga, Kirana Kotama. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk DPO KPK setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Bupati Mamberamo Tengah itu berstatus buron lantaran tidak kooperatif saat dipanggil penyidik KPK. Ia melarikan diri saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo.
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Kelima, Paulus Tannos. Untuk Paulus, KPK belum membeberkan kapan tepatnya status DPO mereka berikan kepadanya. Adapun Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019.
KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
Dalam paparannya, KPK juga merinci secara keseluruhan penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022 dengan rincian:
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat konferensi pers penahanan tersangka Kabid Khusus Dispora DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kamis (21/7/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dari sejumlah perkara yang ditangani itu, 10 di antaranya dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
Capaian tersebut, kata Alex, merupakan bentuk komitmen KPK dalam melakukan tindak pidana korupsi di tanah air.
"KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera. Yakni tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," imbuh Alex.