KPK: Mbak Ita Absen Panggilan Pemeriksaan karena Dirawat di RS

11 Februari 2025 21:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, lagi-lagi absen dari panggilan pemeriksaan KPK. Ia sedianya memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut kali ini Ita beralasan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang dirawat di rumah sakit.
"Informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (11/2).
Tessa menyebut, pihaknya akan mendalami informasi yang disampaikan Mbak Ita tersebut.
"Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudara HGR tersebut. Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek," tuturnya.
Sedianya, Mbak Ita dipanggil bersama suaminya, Alwin Basri. Namun Alwin juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Mbak Ita dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Mbak Ita lebih dulu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara gugatan suaminya, Alwin Basri, rupanya juga bernasib sama.
Tessa mengatakan pihaknya bersyukur dengan putusan tersebut.
"KPK bersyukur dan berterima kasih bahwa putusan saudara AB memang sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh Biro Hukum KPK, yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ucap Tessa.
Dalam perkara ini, Mbak Ita dan suaminya telah ditetapkan tersangka bersama Rachmat Utama Djangkar selaku Dirut PT Deka Sari Perkasa; dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. Rachmat dan Martono sudah ditahan KPK.
Martono disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Mbak Ita dan suaminya. Sementara, Rachmat disebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:
ADVERTISEMENT
- Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;
- Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan
- Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Namun KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya.