KPK: Menas Erwin Diduga Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 9,8 Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan sebagai tersangka pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan sebagai tersangka pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebesar Rp 9,8 miliar.

Suap diberikan agar beberapa perkara yang tengah diurus oleh Menas bisa dimenangkan oleh MA.

"Total Rp 9,8 miliar sebagai DP (down payment) dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9).

Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada awal 2021. Saat itu, Erwin meminta dikenalkan dengan Hasbi Hasan melalui rekannya, Fatahillah Ramli.

"Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH," ujar Asep.

Ada lima perkara yang diurus oleh Menas, yakni:

a. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

b. Perkara sengketa lahan Depok;

c. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

d. Perkara sengketa lahan di Menteng;

e. Perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.

Akhirnya terjadi beberapa kali pertemuan antara Menas dengan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara itu. Pertemuan dilakukan di tempat terbuka.

"HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko," beber Asep.

Menas menyetujui permintaan Hasbi tersebut dan meminta Fatahillah untuk mencarikan lokasinya. Namun, Asep tak mengungkap lokasi mana yang akhirnya disepakati.

Akhirnya, pada Maret hingga Oktober 2021, terjadi beberapa kali pertemuan antara Menas dan Hasbi di beberapa tempat. Dari sana, Hasbi menyepakati permintaan Menas.

"HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Hasbi lalu menyampaikan biaya untuk pengurusan masing-masing perkara itu kepada Menas. Besarannya pun berbeda, bergantung kepada jenis perkaranya.

"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," papar Asep.

Ternyata, tak semua perkara yang diurus Menas berhasil menang. Sehingga, ada beberapa uang muka yang sudah diserahkan diminta untuk dikembalikan oleh Hasbi.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara dalam kasus ini, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya. Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA.

Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.