KPK: Menyontek Perbuatan Curang dan Tidak Jujur, Bentuk Perilaku Koruptif

25 April 2025 12:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan praktik menyontek di sekolah maupun kampus masih cukup masif terjadi. Hal itu terpotret dari Survei Penilaian Integritas Pendidikan Nasional 2024 yang dilakukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan aksi menyontek merupakan bagian dari perilaku curang. Hal ini termasuk ke dalam perilaku koruptif.
"Menyontek sebagai bentuk perbuatan curang, tidak jujur. Tentu ini bentuk perilaku koruptif," kata Fitroh, Jumat (25/4).
Senada dengan Fitroh, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan menyontek sama halnya dengan korupsi. Mereka sama-sama ingin mendapatkan hasil tanpa usaha sendiri.
Ilustrasi mencontek. Foto: SvedOliver/Shutterstock
"Sama dengan perbuatan korupsi, di mana untuk memiliki sesuatu, uang misalnya, bukan atas hasil keringatnya. Bahkan dalam mendapatkan sesuatu tersebut dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan," ujar Budi.
Padahal, menurut Budi, dunia pendidikan menjadi tempat penting untuk membentuk karakter seseorang. Jika aksi menyontek terus dibiarkan, bisa merusak masa depan bangsa.
"Jika dalam proses pendidikan, seseorang terbiasa mencontek, maka yang akan tertanam dan tumbuh dalam dirinya adalah karakter nir-integritas," kata Budi.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sangat riskan bagi generasi mendatang bangsa kita, yang mencita-citakan menjadi bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera. Karena salah satu prasyarat kemajuan suatu bangsa adalah tata kelola dan budaya antikorupsi yang kuat," jelasnya.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan Nasional 2024. Foto: Youtube/ KPK RI
Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut, ada sejumlah temuan menarik dari hasil survei tersebut. Salah satunya, kasus menyontek.
"Dalam kejujuran akademik. Kasus menyontek masih ditemukan pada 78% sekolah dan 98% kampus," ujar Wawan dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Kamis (24/4).
"Dengan kata lain, menyontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus," sambung Wawan.
Survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024-30 September 2024. Melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT