KPK Minta Bakal Calon Kepala Daerah Lengkapi Data LHKPN, Terakhir 8 September

7 September 2024 23:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK meminta bakal calon kepala daerah (cakada) untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun melengkapi data kepada KPU.
ADVERTISEMENT
Sebab, masa perbaikan dokumen pendaftaran Pilkada akan berakhir pada Minggu (8/9) besok.
"KPK mengimbau kepada para Bakal Calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke [email protected]," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
Budi melanjutkan, para Cakada yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, bisa menyerahkan dokumen secara langsung ke Kantor KPK.
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
"Untuk memfasilitasi kelancaran proses ini, KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024. Layanan ini akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
"Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK menghimbau seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU," sambung dia.