KPK Minta Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut 5 Tahun dan Bayar Rp 6,87 Miliar

15 November 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurdin Abdullah menerima penghargaan dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tahun 2017. Foto: Bung Hatta Anti-Corruption Award
zoom-in-whitePerbesar
Nurdin Abdullah menerima penghargaan dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tahun 2017. Foto: Bung Hatta Anti-Corruption Award
ADVERTISEMENT
KPK menuntut Nurdin Abdullah dipidana selama 6 tahun. Selain itu, KPK juga menuntut Gubernur Sulawesi Selatan itu membayar uang pengganti serta dicabut hak politiknya.
ADVERTISEMENT
Nurdin dinilai terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUPR Sulsel.
Untuk gratifikasi, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima Rp 7,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
Atas perbuatannya, Nurdin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK menuntut agar Nurdin Abdullah mengembalikan uang ke negara sejumlah yang diterimanya. Dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan disita.
"(Menuntut) pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu SGD," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
ADVERTISEMENT
Bila diakumulasikan, jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Nurdin berjumlah Rp 6.875.040.619. Dengan catatan kurs Rp 10.536 per 1 SGD.
Selain itu, dia juga dituntut dengan pidana tambahan pencabutan hak politik. Yakni selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.