Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
KPK Minta Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut 5 Tahun dan Bayar Rp 6,87 Miliar
15 November 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nurdin dinilai terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUPR Sulsel.
Untuk gratifikasi, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima Rp 7,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
Atas perbuatannya, Nurdin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK menuntut agar Nurdin Abdullah mengembalikan uang ke negara sejumlah yang diterimanya. Dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan disita.
"(Menuntut) pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu SGD," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
ADVERTISEMENT
Bila diakumulasikan, jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Nurdin berjumlah Rp 6.875.040.619. Dengan catatan kurs Rp 10.536 per 1 SGD.
Selain itu, dia juga dituntut dengan pidana tambahan pencabutan hak politik. Yakni selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.