KPK Minta Hak Politik Politikus PKS Yudi Widiana Dicabut 5 Tahun

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yudi Widiana (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Widiana (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Penuntut umum KPK menuntut 10 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. Tidak hanya menuntut hukuman pidana, KPK juga menuntut adanya hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Yudi.

"Pencabutan seluruh atau sebagian hak dalam hal ini hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan amar tuntutan Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2).

Pidana tersebut dijatuhkan jaksa kepada Yudi, mengingat kedudukan terakhir Yudi saat ditersangkakan KPK sebagai salah satu wakil rakyat yang mewakili daerah pemilihannya. Penuntut umum memandang segala hal yang dilakukan Yudi sama sekali tak menunjukkan upayanya sebagai wakil rakyat untuk menjaga amanah dari rakyat di daerah pemilihannya.

"Anggota DPR RI yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia di daerah pemilihannya, sudah barang tentu memiliki harapan besar agar terdakwa secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihannya tersebut," ujar dia.

Selain itu, terdakwa dianggap gagal melakukan tugasnya sebagai anggota DPR yang memiliki jabatan strategis guna melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diharapkan dapat menerapkan prinsip good governance.

"Sehubungan dengan hal tersebut untuk menghindarkan lembaga DPR RI dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa Iskandar.

Secara terpisah usai persidangan, Yudi mengaku tak mempermasalahkan soal tuntutan pidana tambahan tersebut. "Enggak ada masalah. Bagi saya, namanya kebahagiaan itu yang penting masuk surga," ujar dia.

Yudi pun menyatakan bahwa sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan sudah cukup membuktikan bahwa ia sama sekali tak terlibat ataupun menerima uang dari proyek tersebut.

"Saya sudah berterus-terang saya tidak melakukan eksepsi, saya tidak melakukan perlawanan, saya mengalir dan bukti-bukti di persidangan seperti itu dan Aseng sendiri menyatakan uang itu bukan untuk pak Yudi," kata dia.

Penuntut umum menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas perbuatannya, Yudi diduga melanggar Pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.