KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi

14 Januari 2020 20:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang praperadilan eks Sekretaris MA, Nurhadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan eks Sekretaris MA, Nurhadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka mafia peradilan.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; Rezky Herbiyanto; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Rezky merupakan menantu Nurhadi.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan (para) pemohon," kata tim biro hukum KPK, Indah Oktianti, saat membacakan tanggapan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
KPK juga meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan telah sah dan sesuai prosedur hukum.
Sebelumya, tim kuasa hukum tersangka menganggap penyidik dan pimpinan KPK periode 2015-2019 tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan tersangka.
Terkait dengan hal itu, KPK menyatakan penetapan tersangka telah sesuai dengan alat bukti dan prosedurnya telah sesuai KUHAP.
"(Memohon) menyatakan penyidik termohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Menyatakan pimpinan termohon adalah sah melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan hukum," ujar Indah.
Eks sekretaris MA (batik cokelat) Nurhadi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK menilai sejumlah dalil praperadilan yang diajukan telah memasuki pokok perkara, sehingga layak untuk ditolak hakim. Sebaliknya, KPK minta tanggapan mereka atas gugatan diterima hakim.
ADVERTISEMENT
"Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya," pungkas Indah.
Dalam kasus ini, Nurhadi dijerat kasus suap dan gratifikasi. Kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. Diduga, uang itu juga diterima melalui Rezky.