KPK Minta Hasto Penuhi Panggilan Jadwal Ulang, Ingatkan soal Opsi Penangkapan

6 Januari 2025 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya mengharapkan kehadiran Hasto dalam pemeriksaan yang akan dijadwalkan ulang tersebut.
"Tentunya apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Senin (6/1).
Sedianya, Hasto dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2024 atau setelah HUT ke-52 PDI Perjuangan.
Tessa mengingatkan, ada opsi penangkapan bagi tersangka yang mangkir pemeriksaan tanpa memberikan alasan sebanyak dua kali.
"Bagi tersangka (dua kali mangkir tanpa memberikan alasan), maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," ujar Tessa.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT