KPK Minta Keterangan TGB Terkait Kebijakan di Pemprov NTB

KPK dikabarkan meminta klarifikasi Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi, atau yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB). Klarifikasi itu disebut-sebut terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pada Pemprov NTB. TGB sendiri menjabat selaku Gubernur NTB masa jabatan 2008-2013 dan 2013-2018.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik soal adanya proses yang sedang dilakukan KPK di NTB. Ia pun tidak menampik adanya permintaan klarifikasi tersebut. Namun ia enggan merinci lebih lanjut terkait hal itu.
"Ini kasus lama," kata Agus, ditemui usai acara buka puasa bersama di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Senin malam (28/5).

Kendati demikian, Agus mengaku belum mendapat laporan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun ia menyebut bahwa proses yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Kalaupun ada pemeriksaan itu yang namanya pulbaket. Jadi belum ada akibat hukum sama sekali," imbuh dia.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih enggan berkomentar soal adanya proses klarifikasi terhadap TGB itu. Ia hanya menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK akan melalui proses telaah terlebih dahulu. Proses telaah itu diperlukan untuk menyaring setiap laporan yang masuk.
"Setiap laporan masuk ke unit Dumas (Pengaduan Masyarakat). Nantinya, Dumas mendalami dan menyarankan ke pimpinan untuk didalami atau tidak, kemudian pimpinan mempelajari kasusnya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).

Bila kemudian perlu ditindaklanjuti, maka laporan itu akan dinaikkan ke tahap pulbaket. Pada tahap tersebut, tim KPK akan mencari bahan dan keterangan yang diperlukan untuk mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut, apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
"Melalui sumber apa saja yang relevan," ujar dia.
Namun ia menyebut bahwa bila nantinya tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka proses bisa saja kemudian dihentikan. Sebaliknya, bila indikasi itu ditemukan, maka laporan tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan.
"Pada tahap penyelidikan saja KPK boleh setop, apalagi masih pulbaket. Penyidikan yang tidak boleh dihentikan," ujar Saut.
Secara terpisah, TGB membenarkan soal adanya permintaan klarifikasi dari pihak KPK. Ia pun menyebut bahwa proses yang dilakukan KPK tersebut sebagai hal yang wajar.
"Jadi sebenarnya klarifikasi itu bagi saya sesuatu yang wajar dilakukan ketika ada hal-hal yang ingin didalami atau diketahui lebih lanjut," kata TGB kepada wartawan di Pendopo Gubernur, sebagaimana dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu malam (27/5).
Namun ia enggan mengungkapkan materi pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas KPK. "Kalau materinya saya rasa mungkin KPK yang lebih pas menjelaskan," imbuh dia.
