Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Setnov merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang dihukum 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon supaya majelis hakim Peninjauan Kembali, memutuskan, menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon PK terpidana Setya Novanto," kata jaksa KPK Burhanuddin saat menanggapi permohonan PK Setnov dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Jaksa menilai tidak ada bukti baru maupun pertentangan putusan terhadap vonis Setnov. Sehingga PK Setnov dinilai layak ditolak.
"Tidak ditemukannya novum (bukti baru) maupun kekhilafan hakim," ucap jaksa.
KPK menegaskan, permohonan PK Setnov memang telah diperkirakan sebelumnya. Hal itu terlihat dari keterangan dua tersangka e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) dan Made Oka Masagung (sahabat Setnov) yang menyampaikan hal-hal baru di persidangan.
"Hal ini tidak pelak dirancang dengan mulainya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung menyampaikan hal-hal baru di persidangan masing-masing, akan tetapi hal hal tersebut hanyalah kebohongan dan muslihat," tutur jaksa.
ADVERTISEMENT
Setnov mengacu pada keterangan surat permohonan Justice Collaborator (JC) Irvanto dalam novumnya. Setnov membantah pernah menerima uang baik melalui keponakannya itu maupun Made Oka. Ia mengklaim ada bukti yang mendukung bantahannya itu.
Setnov juga turut menyertakan keterangan agen FBI, Jonathan E. Holden, sebagai novum. Keterangan agen FBI itu terkait pemeriksaan terhadap Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, yang menurutnya tak ada soal pengiriman uang terkait e-KTP.
Dalam kasusnya, Setnov divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
Setnov dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Setnov divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP, Selasa (24/4/2018) lalu. Ia mengatakan telah menerima putusan tersebut. Namun, setelah setahun menjalani hukuman, Setnov kini mengajukan PK.