Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Lelang Barang Sitaan Hasil Korupsi
12 Januari 2021 20:00 WIB

ADVERTISEMENT
Tujuan pemidanaan koruptor bukan cuma soal memberi efek jera berupa hukuman penjara. Pengembalian aset hasil korupsi juga tak boleh diabaikan.
ADVERTISEMENT
Namun upaya pengembalian aset dengan melelang secepatnya hasil korupsi masih terkendala belum adanya aturan teknis. Padahal Pasal 47A ayat (2) UU KPK telah mengamanatkan aturan teknis pelelangan hasil korupsi diatur di Peraturan Pemerintah (PP).
Sehingga KPK meminta pemerintah segera menerbitkan PP tersebut.
"Berharap agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 47A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Selasa (12/1).
Berikut bunyi Pasal 47A UU KPK yang dimaksud Nawawi:
(1) Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan pelelangan.
(2) Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Nawawi berpendapat PP ini perlu segera diterbitkan. Sebab, ia menilai terdapat sejumlah permasalahan terkait pengelolaan barang rampasan KPK.
"Mengingat, banyaknya persoalan yang dimunculkan dalam pengelolaan barang-barang hasil geledah dan sita ini. Seperti merosotnya nilai barang, bahkan menjadi rusaknya dan menjadi tak bernilai yang dapat berujung pada gugatan pengembalian ganti kerugian," kata Nawawi.
Nawawi berharap PP tersebut mengatur pelelangan barang rampasan dan sitaan hasil korupsi bisa dilakukan secepatnya. Sehingga barang rampasan dan sitaan KPK, semisal mobil, tak berkurang nilainya hanya karena tak bisa dilelang dengan segera.
"Coba lihat itu barang-barang sitaan yang terparkir di lahan samping gedung K4, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa lahan tempat diparkirnya kendaraan hasil sitaan, belum menjadi rusak dan hilangnya nilai barang-barang tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT