KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Hari Ini

17 Mei 2023 7:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengaturan perkara di MA hari ini, Rabu (17/5). Dia dipanggil bersama Dadan Tri, pihak swasta yang berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
"(Hari ini] juga diagendakan dilakukan pemanggilan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka 2 orang, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (16/5).
Ali meminta Hasbi memenuhi panggilan secara kooperatif. Menurutnya, ini kesempatan untuk Hasan untuk memberi keterangan yang dapat dijadikan pembelaannya di persidangan nanti.
"KPK berharap kooperatif hadir, karena di situ kesempatan pihak dimaksud dapat sampaikan langsung di depan tim penyidik KPK tentu pada gilirannya jadi bahan pembelaan pada proses persidangan," imbuh Ali.
Sementara itu, Hasbi Hasan belum berkomentar soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Juga tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.
Jubir MA Suharto mengaku tidak bisa menjawab mengenai kehadiran Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK. "Dilihat besok saja yang bersangkutan datang atau tidak untuk memenuhi panggilan," pendeknya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri merupakan pengembangan kasus suap pengaturan vonis di MA yang sedang diusut KPK. Sudah ada dua Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
Namun, KPK belum menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Hasbi. Identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya baru akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan yang berlaku 6 bulan ke depan tersebut dilakukan atas permintaan KPK.
Latar Belakang Kasus
Nama Hasbi dan Dadan Tri Yudianto muncul di dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu.
Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Dalam dakwaan, uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.
Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat SGD 90 ribu; Nurmantyo Akmal mendapat SGD 9.700; Desy Yustria mendapat SGD 39.700; Redhy Novarisza SGD 40.600; dan Gazalba sendiri diduga menerima SGD 20 ribu.
Masih dalam dakwaan yang sama, secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan. Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Jelang putusan kasasi itu, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1).
Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.
"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," kata jaksa.
Setelah rangkaian pemberian itu, baik kepada Gazalba dkk dan Dadan, pada 4 April 2022, putusan kasasi keluar. Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui ke mana saja uang Rp 11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain. Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut.
Dadan maupun Hasbi Hasan belum berkomentar mengenai penyebutan nama mereka di dalam dakwaan.
Dalam persidangan di PN Bandung, Heryanto Tanakar dan Dadan, mengeklaim uang Rp 11,2 miliar itu bukan suap, tetapi untuk bekerja sama bisnis skincare.