Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Minta Sel Mewah di Sukamiskin Dikembalikan Sesuai Standar
22 Juli 2018 15:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah sel napi korupsi Fahmi Darmawansyah, yang terlibat kasus suap dengan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Menindaklanjuti hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta, agar seluruh sel mewah yang ada di Lapas Sukamiskin bisa dikembalikan seperti semula.
ADVERTISEMENT
"Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," ucap Febri, saat dihubungi, Minggu (22/7).
Febri mengatakan, harus ada pembenahan usai OTT yang dilakukan KPK.
"Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan," lanjut dia.
Selain itu, Febri juga mengimbau agar jangan ada pihak yang membuka ruangan dan sel-sel yang yang telah disegel KPK. Hal itu, kata dia, dapat merusak bukti-bukti dan proses penyelidikan.
"Kami ingatkan, ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," lanjut dia.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas, dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi. Keempatnya ditangkap KPK pada Sabtu (21/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.