Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Minta Setnov Bayar Uang Pengganti dalam Pecahan Dolar Amerika
30 Mei 2018 20:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK sudah menyampaikan kepada pihak Setnov agar pembayaran (uang pengganti) dilakukan dalam bentuk USD," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi kumparan, Rabu (30/5).
Permintaan itu disampaikan KPK kepada Setnov bukan tanpa alasan. Uang pengganti dalam pecahan mata uang dolar AS memang tercantum dalam vonis atau putusan majelis hakim Tipikor Jakarta.
"KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika asas yurisprudensi yang tepat," tuturnya.
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Tidak hanya penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan oleh hakim. Pidana tambahan itu adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD 7,3 juta. Jumlah tersebut dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setnov melalui KPK.
ADVERTISEMENT
Pidana tambahan lainnya untuk Setnov adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menyelesaikan pidana penjaranya.