KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774,31 M di 2027, Buat Penindakan-Eksekusi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (kanan) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (kanan) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 774,31 miliar untuk tahun anggaran 2027.

Tambahan anggaran itu diajukan untuk menutup keterbatasan pagu yang diterima KPK pada 2027 sebesar Rp 1,447 triliun. Angka tersebut turun Rp 134 miliar atau 8,4 persen dibandingkan anggaran KPK pada 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penurunan anggaran berpotensi langsung berdampak terhadap pelaksanaan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dapat juga kami laporkan bahwa dengan kondisi anggaran KPK saat ini di tahun 2026, KPK sudah mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian output, antara lain kurang optimal beberapa kegiatan pencegahan dan monitoring antikorupsi, koordinasi dan supervisi penanganan perkara, hingga fungsi Dewan Pengawas KPK yang terhambat oleh keterbatasan anggaran," kata Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Pada pagu anggaran 2027, KPK mendapatkan Rp 1,251 triliun untuk Program Dukungan Manajemen dan Rp 196,67 miliar untuk Program Pencegahan dan Penindakan.

Menurut Setyo, pengurangan anggaran paling dalam terjadi pada sejumlah fungsi utama KPK. Anggaran koordinasi dan supervisi turun 76,8 persen, pendidikan dan peran serta masyarakat turun 57,6 persen, serta pencegahan dan monitoring turun 33,1 persen.

Karena itu, KPK mengajukan tambahan anggaran Rp 774,31 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 155,68 miliar diusulkan untuk Program Dukungan Manajemen.

Sementara, Rp 618,61 miliar diusulkan untuk Program Pencegahan dan Penindakan. Anggaran ini mencakup fungsi penindakan, pendidikan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta penguatan informasi dan data.

"Oleh karena itu, melalui forum yang terhormat ini, kami memohon dukungan Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi III DPR RI agar kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 774,31 miliar dapat diperjuangkan pemenuhannya dalam pembahasan RKA-KL tahun anggaran 2027," kata Setyo.

"Dukungan tersebut sangat penting agar KPK dapat tetap melaksanakan tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi secara lebih efektif," lanjutnya.

Dari total tambahan yang diusulkan, Rp 91,66 miliar akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional dan pemenuhan data indikator pembangunan nasional. Sementara Rp 682,65 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.

Kebutuhan terbesar terdapat pada penguatan informasi dan data yang diusulkan mendapat tambahan Rp 314,39 miliar. Dana tersebut antara lain ditujukan untuk penguatan analisis digital forensik dan keberlanjutan sistem antikorupsi berbasis digital.

Selain itu, KPK mengusulkan tambahan Rp 61 miliar untuk tugas penindakan dan eksekusi, Rp 57,39 miliar untuk koordinasi dan supervisi, Rp 56,99 miliar untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, serta Rp 36,68 miliar untuk pencegahan dan monitoring.

KPK juga meminta tambahan Rp 154,18 miliar untuk dukungan manajemen, termasuk operasional kantor, sarana dan prasarana, pengamanan, pemeliharaan perangkat kerja, pengawasan internal, serta dukungan terhadap Dewan Pengawas.

Setyo mengatakan keterbatasan anggaran dapat mengurangi daya jangkau KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi di pusat maupun daerah.

Menurut dia, kebutuhan anggaran tersebut penting untuk mendukung agenda prioritas nasional sekaligus menjaga efektivitas pencegahan, penindakan, dan pengawasan terhadap praktik korupsi.

"Keterbatasan anggaran ini berpotensi mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan mandat KPK dalam mendukung agenda prioritas nasional maupun dalam menjaga efektivitas upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif," kata Setyo.