KPK: Motor Royal Enfield Milik RK Sudah Diangkut Penyidik

19 April 2025 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik Ridwan Kamil. Foto: Instagram/ @ridwankamil
zoom-in-whitePerbesar
Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik Ridwan Kamil. Foto: Instagram/ @ridwankamil
ADVERTISEMENT
Motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita dari rumahnya telah diangkut oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Adapun motor itu disita lewat penggeledahan di rumah RK yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3) lalu.
Upaya paksa tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Akan tetapi, Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut ke mana motor Royal Enfield tersebut diangkut oleh penyidik.
Sebelumnya, Tessa menyebut bahwa motor tersebut sempat dititip rawat ke Ridwan Kamil. Ia menjelaskan bahwa titip rawat motor yang disita itu tercatat dalam sebuah berita acara titip rawat penyitaan. Ditandatangani penyidik, Ridwan Kamil, dan saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (17/4).
“Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” pungkasnya.

Kasus Bank BJB

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
ADVERTISEMENT
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka itu mengenai perkara yang menjeratnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) lalu.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga Kantor Bank BJB. KPK tidak menjelaskan lokasi lain yang digeledah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan berupa mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan. Namun, tak dijelaskan secara detail dari lokasi mana bukti-bukti itu diamankan.
ADVERTISEMENT
Terkait penggeledahan, RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut. Sementara pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan KPK tersebut.