KPK Mulai Geledah Kantor di Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Ade Yasin
·waktu baca 3 menit

KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin.
“Benar, informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/4).
Ali mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung. Namun, Ali belum menjelaskan lokasi mana saja yang digeledah penyidik.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Ade Yasin dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Tujuannya ialah agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Berikut identitas para tersangka:
Pemberi suap:
Ade Yasin selaku Bupati Bogor;
Maulana Adam, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor;
Ihsan Ayatullah Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan
Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Penerima suap:
Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;
Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa; dan
Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Diduga Ade dkk menyuap pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk laporan 2021. Sebab, Ade mendapatkan informasi jika audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.
Dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama dalam Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Diduga ada proyek yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Rabu (27/4).
Dengan suap tersebut, diduga pemeriksa BPK Jabar hanya melakukan audit di SKPD tertentu, sehingga hasilnya baik.
Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah, sebab pada saat OTT KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp 1,024 miliar. Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp 1,9 miliar. Meski sumber uang diduga suap tersebut masih didalami oleh KPK.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
