KPK Mulai Klarifikasi 2 dari 134 Pegawai Pajak Punya Saham Perusahaan Tertutup

31 Maret 2023 22:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK bakal memanggil 2 dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertutup. 2 orang ini dipanggil lebih dahulu karena diduga punya saham di perusahaan tertutup, yakni konsultan pajak.
ADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, bilang 2 orang ini dipandang berisiko tinggi. Ada potensi konflik kepentingan dengan profesinya sebagai pegawai pajak.
"Semua yang dilaporkan masyarakat pasti kita tindak lanjuti. Termasuk yang 2 [pegawai pajak] yang punya perusahaan itu, kan, kita sudah sebutkan kepada masyarakat ada 134, tetapi yang 2 ini karena perusahaannya konsultan pajak kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/3).
Pahala tidak menyebut siapa dua pejabat pajak tersebut. Juga tak merinci perusahaan konsultan pajak dimaksud.
Dia hanya bilang, salah satu dari mereka memiliki perusahaan bersama satu orang lainnya. Jadi total yang bakal diundang segera oleh KPK untuk klarifikasi LHKPN adalah tiga orang.
ADVERTISEMENT
"Jadi 2 orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertutup akan kita undang untuk klarifikasi. Dari 2 orang itu ternyata 1 perusahaan itu dimiliki bersama oleh pegawai pajak lain, jadi yang kita undang klarifikasi jadi 3," pungkasnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Pahala memang pernah mengungkap bahwa ada 134 pegawai pajak yang punya saham di 280 perusahaan non listing. Kebanyakan saham ini atas nama istri mereka. Kepemilikan saham ditambah modus dibuat atas nama istri ini disebut sebagai upaya menyamarkan agar tak terdeteksi di laporan harta kekayaan atau LHKPN KPK.
"Dari hasil analisa database LHKPN dan belajar kasus-kasus yang sekarang, kita lihat bahwa kalau wajib lapor punya saham di perusahan ternyata hanya dicatatkan nilai sahamnya saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," tambahnya.
Dari temuan itu, KPK kemudian melakukan pendalaman dan terungkap bahwa ratusan pegawai pajak punya saham di sejumlah perusahaan.
"Tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ungkapnya.
Temuan ini pun, kata Pahala, akan disampaikan ke Kemenkeu. Terlebih karena saham-salam ini kebanyakan diatasnamakan istri. Modus ini juga disebut punya risiko tinggi.
"Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.
"Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya. Kan dia punya wewenang dan jabatan. Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak, karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," kata Pahala.
ADVERTISEMENT