KPK Mulai Usut Circle Topan PUPR Sumut, Bikin Rektor USU Dipanggil Penyidik
ยทwaktu baca 3 menit

KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap dalam pembangunan proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Belakangan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, turut dipanggil terkait kasus itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Muryanto masih satu lingkaran pertemanan dengan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Circle-nya termasuk kan Topan juga kan circle-nya," kata Asep kepada wartawan, Senin (25/8).
Sehingga, lanjut Asep, Muryanto dinilai perlu untuk digali pengetahuannya seputar pengadaan proyek jalan ini.
"Jadi kita mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Pak Rektor ini terkait dengan masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," jelas Asep.
Muryanto sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di KPPN Padang Sidempuan pada Jumat (15/8). Namun, dia tak hadir sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Belum ada komentar atau memberikan tanggapan dari Muryanto terkait pemanggilan pemeriksaan ini.
Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus ini terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
