KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin di Lampung Tengah

8 November 2021 9:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
KPK mulai menelisik kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin di Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK).
ADVERTISEMENT
Penelusuran dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin itu dilakukan penyidik KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang sebagian besar ialah ASN di Lampung Tengah. Terdapat 6 saksi yang diperiksa KPK di Polres Bandar Lampung pada Jumat (5/11), yakni:
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran Tsk AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/11).
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin saat ini berstatus tersangka dan sudah ditahan penyidik KPK. Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK sekitar Rp 3 miliar.
Suap diduga diberikan agar Azis Syamsuddin terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Kasus di Lampung Tengah itu diduga terkait pengajuan DAK.
Mustafa Bupati Lampung Tengah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, sejumlah saksi mengungkapkan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin itu. Termasuk eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang mengakui adanya permintaan fee 8 persen dari Azis Syamsuddin untuk pengajuan DAK tersebut.
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku menyerahkan uang 'commitment fee' sebesar Rp 2 miliar kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Orang yang dimaksud ialah rekan Azis Syamsuddin di Partai Golkar, Aliza Gunado.
ADVERTISEMENT
Diduga, pemberian uang itu sebagai realisasi commitment fee yang sebelumnya sudah disepakati. Sebab, Lampung Tengah mendapat DAK sebesar Rp 25 miliar Tahun Anggaran 2017. Pengurusan DAK itu diduga melalui dua orang kepercayaan Azis Syamsuddin yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.
Terkait fee 8 persen ini, Azis Syamsuddin sudah pernah memberikan bantahan. Itu ia sampaikan pada awal 2020 lalu.
"Tidak benar (meminta fee)," kata Aziz kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Azis Syamsuddin pun pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh sekelompok orang yang menamai diri Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) terkait dugaan permintaan fee tersebut. Azis Syamsuddin sendiri saat itu meminta agar kasus tak dipolitisasi dan menyerahkan ke penegak hukum.
Kasus tersebut pun pernah dilaporkan oleh LSM KAKI kepada KPK. Hingga saat dugaan fee DAK Lampung Tengah ini kasus itu masih didalami oleh KPK.
ADVERTISEMENT