KPK: Negara Rugi Rp 26 M Akibat Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012 dan 2013. Mereka adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bandung Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Darul Qomar dan Kadar Slamet.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, ketiga orang tersebut berperan mengelembungkan harga tanah yang akan dibeli Pemerintah Kota Bandung. Tanah itu rencananya digunakan untuk pembuatan Ruang Terbuka Hijau. Diduga, negara mengalami kerugian negara hingga puluhan miliar akibat perbuatan ketiganya.

"Perkiraan kerugian negara masih didalami, tapi sementara hanya Rp 26 miliar," kata Agus dalam konferensi pers di KPK, Jumat (20/4).

Agus menyebutkan, ketiganya diduga berperan dalam pengelembungan harga tanah untuk RTH Mandalajati dan RTH Cibiru. Kedua tanah itu dibeli dengan harga masing-masing Rp 33,45 miliar dan Rp 80,7 miliar.

Tomtom dan Kadar selaku Plh Ketua Banggar dan anggota Banggar diduga meminta penambahan alokas anggaran RTH. Selain itu, kedua juga diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sementara Hery diduga membantu proses pencairan pembayaran tanah, padahal proses dan transaksi jual beli dilakukan tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan ketiganya diduga menimbulkan dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.