KPK Nilai Endar Keliru Lapor soal Pemberhentian ke Polda Metro: Ranahnya PTUN

12 April 2023 18:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Permasalahan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK masih terus berkembang. Bahkan, salah satunya berujung laporan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Namun, KPK menilai pelaporan itu tidak tepat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa pihaknya menghargai adanya pelaporan tersebut, baik ke Dewas KPK maupun ke pihak lainnya. Namun, menurut Ali, proses administrasi seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.
"Di mana proses administrasi kepegawaian tersebut tentunya merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4).
Penegakan hukum kepegawaian, tambah Ali, diatur dalam undang-undang, terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif.
"Produk hukum dari administrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Karena terkait KTUN, sehingga dinilai lebih tepat sengketa terkait Brigjen Endar melalui mekanisme PTUN.
"Dalam persoalan tersebut, karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN)," ujar Ali.
"Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," pungkasnya.